Petugas kemudian mengawasi lokasi dan menemukan seorang pria mencurigakan yang tampak hendak mengambil paket yang ditinggalkan di rerumputan dekat tiang listrik—metode yang kerap disebut “diranjau”.
Ternyata pria tersebut adalah Saprudin. Ia mengambil kantongan berisi sabu lalu menggantungnya di motornya. Petugas langsung bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan.
Hasilnya mencengangkan: terdapat 3 paket besar sabu dengan total berat kotor 3.095 gram atau 3 kilogram.
Di hadapan penyidik, Saprudin mengaku hanya bertindak sebagai kurir ranjauan atas perintah seseorang berinisial U. Namun identitas U belum terungkap dalam persidangan ini.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan putusan ini, perjalanan hukum Saprudin resmi memasuki babak baru: menjalani hari-harinya di balik jeruji sebagai pelaku peredaran narkotika berskala besar.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad







