Berdasarkan Renstra Kementerian Keuangan 2025–2029, proses redenominasi akan berjalan bertahap:
2025–2026: Penyusunan dan pembahasan RUU,
2027: Pengesahan dan masa transisi,
2028–2029: Sosialisasi dan penyesuaian sistem keuangan,
2030: Rupiah baru dan lama beredar paralel.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku belum bisa memberikan pernyataan detail. Ia menyatakan pihaknya masih akan mempelajari usulan tersebut. “Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana,” ujar Menko Airlangga di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Saat ditanya apakah sudah ada pembicaraan rinci terkait rencana redenominasi, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dengan cepat menyatakan belum ada pembicaraan. (Wartabanjar.com/inilah.com)
Editor Restu







