Rencana Kemenkeu Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah dalam agenda legislatif dari gagasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam RUU ini akan mengubah penulisan nominal uang, seperti Rp1.000 menjadi Rp1 ini, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
Pemerintah mulai ancang-ancang penyederhanaan penulisan angka mata uang melalui redenominasi.
Baca Juga Kelotok Goyang Diterjang Gelombang, Purniati Jadi Trauma Naik Kapal
Meski ditegaskan tidak mengubah nilai uang, kebijakan ini dikhawatirkan membingungkan, khususnya bagi pedagang tradisional.
Rencana tersebut tertuang dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 yang telah diteken Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan sejak 3 November 2025. Salah satu targetnya adalah penyusunan RUU Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan rampung tahun 2026 atau paling lambat 2027.
Berdasarkan Renstra Kementerian Keuangan 2025–2029, proses redenominasi akan berjalan bertahap:
2025–2026: Penyusunan dan pembahasan RUU,
2027: Pengesahan dan masa transisi,
2028–2029: Sosialisasi dan penyesuaian sistem keuangan,
2030: Rupiah baru dan lama beredar paralel.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku belum bisa memberikan pernyataan detail. Ia menyatakan pihaknya masih akan mempelajari usulan tersebut. "Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana," ujar Menko Airlangga di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Saat ditanya apakah sudah ada pembicaraan rinci terkait rencana redenominasi, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dengan cepat menyatakan belum ada pembicaraan. (Wartabanjar.com/inilah.com)
Editor Restu