WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah dalam agenda legislatif dari gagasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam RUU ini akan mengubah penulisan nominal uang, seperti Rp1.000 menjadi Rp1 ini, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
Pemerintah mulai ancang-ancang penyederhanaan penulisan angka mata uang melalui redenominasi.
Baca Juga Kelotok Goyang Diterjang Gelombang, Purniati Jadi Trauma Naik Kapal
Meski ditegaskan tidak mengubah nilai uang, kebijakan ini dikhawatirkan membingungkan, khususnya bagi pedagang tradisional.
Rencana tersebut tertuang dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 yang telah diteken Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan sejak 3 November 2025. Salah satu targetnya adalah penyusunan RUU Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan rampung tahun 2026 atau paling lambat 2027.







