Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Berlaku Akhir Tahun, ini Caranya

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya berstatus nonaktif karena menunggak iuran, tidak perlu melunasi tunggakan lagi.

“Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujar Cak Imin.

Adapun mekanisme penanganan tunggakan iuran akan ditangani BPJS Kesehatan yang akan dibuka pada akhir 2025.

Diketahui ada 23 juta peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran.

BPJS Kesehatan mengklaim tunggakan kepesertaan mencapai Rp 10 triliun. (Wartabanjar.com/birosetpres)

Editor Restu