Modus Simpan Barbuk di Daun Pisang Kering Gagal, Pria di Kintap ini Terciduk Bawa 7 Paket Sabu

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Kintap segera melakukan penyelidikan.

Pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 Wita, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan A. Yani, Desa Pasir Putih.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket kecil sabu yang disembunyikan dalam bungkusan daun pisang kering tersebut.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Kintap untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Kintap, AKP Ahmad Baysory, S.E., M.M. mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan serta partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting.

BACA JUGA: Video Tikus dalam Bungkus Nasi Padang di Banjarmasin Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika. Laporkan segera apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar,” ungkap Kapolsek.

Dengan pengungkapan ini, Polres Tanah Laut kembali menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. (Wartabanjar.com/Gazali)

Editor: Yayu