WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Jajaran Polsek Kintap, Polres Tanah Laut, sukses mengungkap satu lagi kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Seorang pria ditangkap di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, pada Rabu (05/11/2025) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan A. Yani, RT.001 RW.001, Desa Pasir Putih.
Pelaku yang diamankan diidentifikasi sebagai Rahmadi alias Jalal bin Ahmad (Alm).
Pria berusia 44 tahun yang beralamat di Desa Kintapura, Kecamatan Kintap ini diketahui bekerja sebagai pegawai swasta.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket sabu.
Narkotika tersebut dikemas dalam plastik klip transparan, disembunyikan dengan cara dibungkus menggunakan daun pisang kering berwarna cokelat.
Setelah ditimbang, berat kotor sabu tersebut adalah 2,30 gram, dengan berat bersih 1,04 gram.

Kronologi Penangkapan Pelaku
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Kintap segera melakukan penyelidikan.
Pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 Wita, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan A. Yani, Desa Pasir Putih.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket kecil sabu yang disembunyikan dalam bungkusan daun pisang kering tersebut.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

