WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin resmi pada Selasa (4/11/2025) malam.
Pelaku yang diketahui berinisial AR (37) adalah seorang pekerja swasta.
Ia ditangkap tangan sekitar pukul 22.45 WITA di Jalan 9 Oktober, Gang Jemaah 2, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan.
Pelaku tertangkap tangan membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau tanpa gagang dan sarung dengan panjang sekitar 20 sentimeter.
BACA JUGA: Video Tikus dalam Bungkus Nasi Padang di Banjarmasin Akhirnya Dilaporkan ke Polisi







