Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam sebelumnya membeberkan alasan mengapa kelima anggota DPR tersebut dilaporkan.
Menurutnya, pengaduan diterima pada September 2025 lalu, setelah sejumlah tindakan dan pernyataan mereka dinilai memicu kemarahan publik.
Dek Gam mengungkapkan, Adies Kadir diadukan karena pernyataannya soal tunjangan DPR yang keliru dan dianggap menyesatkan masyarakat.
Untuk Nafa Urbach, laporan muncul karena komentarnya yang dianggap hedon dan tamak, usai menyebut bahwa kenaikan gaji dan tunjangan DPR adalah hal yang wajar.
Sementara Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena aksi berjoget di sidang tahunan MPR/DPR/DPD pada Agustus 2025, yang dinilai merendahkan wibawa lembaga.
Sedangkan Ahmad Sahroni disebut menggunakan diksi tak pantas di hadapan publik, sehingga mencoreng citra DPR.
Dengan demikian, sidang etik ini menjadi sorotan besar publik, mengingat tiga di antaranya adalah figur publik yang dikenal luas di dunia hiburan tanah air.(Wartabanjar.com/nurmuhammad)
editor: nur muhammad







