PUTUSAN MKD: Adies Kadir dan Uya Kuya Lolos! Sahroni, Eko Patrio & Nafa Urbach Bersalah, Ini Sanksinya
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Drama panas di Gedung DPR akhirnya mencapai puncak! Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi menjatuhkan putusan atas lima anggota DPR yang sempat bikin heboh publik. Dari hasil sidang, tiga nama besar — Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, dinyatakan bersalah melanggar kode etik.
Sementara itu, dua lainnya, Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan tidak bersalah dan bisa kembali aktif menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Diminta agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan di Gedung DPR, Senayan, Rabu (5/11/2025).
Sedangkan bagi Nafa Urbach, MKD menilai sang artis-politisi dari NasDem itu terbukti melanggar kode etik. Ia dijatuhi hukuman nonaktif selama 3 bulan.
Adang melanjutkan, Eko Patrio, politisi PAN, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman nonaktif selama 4 bulan, sedangkan Ahmad Sahroni mendapat hukuman paling berat — nonaktif selama 6 bulan.
“Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum yang bersangkutan nonaktif selama enam bulan sejak putusan ini dibacakan,” tegas Adang.
Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya langsung dipulihkan statusnya sebagai anggota aktif DPR setelah dinyatakan bebas dari pelanggaran etik.
Alasan MKD Jatuhkan Sanksi
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam sebelumnya membeberkan alasan mengapa kelima anggota DPR tersebut dilaporkan.
Menurutnya, pengaduan diterima pada September 2025 lalu, setelah sejumlah tindakan dan pernyataan mereka dinilai memicu kemarahan publik.
Dek Gam mengungkapkan, Adies Kadir diadukan karena pernyataannya soal tunjangan DPR yang keliru dan dianggap menyesatkan masyarakat.
Untuk Nafa Urbach, laporan muncul karena komentarnya yang dianggap hedon dan tamak, usai menyebut bahwa kenaikan gaji dan tunjangan DPR adalah hal yang wajar.
Sementara Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena aksi berjoget di sidang tahunan MPR/DPR/DPD pada Agustus 2025, yang dinilai merendahkan wibawa lembaga.