Jaringan Narkoba Desa Ranggang Terbongkar, Istri Diduga Jadi Pemasok Suami

Barang bukti itu ditemukan tersimpan di dalam dompet kain warna kuning serta sebuah kotak rokok merek Excel Click warna hijau.

BACA JUGA: Motor Brebet Usai Isi Pertalite! Bahlil Tegas: Terbukti Rusak, Pertamina Harus Tanggung Jawab Penuh!

Interogasi awal di lokasi mengungkap fakta baru.

Saprudin mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari istrinya, Risni.

Risni kemudian mengakui bahwa ia mendapatkan pasokan barang terlarang itu dari seseorang bernama Romaidi alias Gober, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergitas anggota di lapangan dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika.

“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Tanah Laut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Wartabanjar.com/Gazali)

Editor: Yayu