WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Upaya pemberantasan narkotika di Tanah Laut kembali membuahkan hasil.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Laut sukses meringkus dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Kecamatan Takisung, Rabu (29/10/2025).
Kedua pelaku tersebut ditangkap di sebuah rumah di Desa Ranggang sekitar pukul 17.30 Wita.
Para pelaku ini adalah sepasang suami istri bernama Saprudin alias Udin (27), seorang warga Desa Ranggang, dan Risni Syarlianty alias Risni (47), yang tercatat sebagai warga Jalan Pekapuran B, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Pengungkapan kasus ini merupakan buah dari pengembangan penyelidikan sebelumnya.
Petugas mendapat informasi dari tersangka lain, Muhammad Yasir bin Effendi, yang mengaku mendapatkan barang haram dari Saprudin.
Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut langsung bergerak cepat melakukan pendalaman.
Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi sebuah rumah yang dicurigai sebagai lokasi transaksi dan penyimpanan narkotika.
Saat digerebek, polisi mendapati Saprudin dan Risni di dalam rumah tersebut.
Petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu dengan berat bersih 3,63 gram.







