Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang cukup banyak.
Pelaku kedapatan membawa 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip.
Puluhan paket itu memiliki berat kotor 6,47 gram dan berat bersih 2,07 gram.
Barang haram tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah dompet kecil warna merah muda yang dibawa pelaku.
Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba, Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanah Laut hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat Resnarkoba.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor: Yayu







