“Kadang pedagang merasa sudah membayar karcis atau iuran, padahal yang dibayar belum tentu masuk kategori pajak atau retribusi resmi. Ini perlu pemahaman bersama,” jelasnya.
Dalam forum tersebut juga disampaikan pentingnya transparansi nilai transaksi jual beli, terutama untuk pajak kendaraan bermotor dan properti. Masih banyak ditemukan transaksi dengan harga jual yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya sehingga berpotensi mengurangi pendapatan daerah.
“Misalnya, harga sebenarnya Rp100 juta, tapi di akta jual beli hanya ditulis Rp50 juta. Kalau satu orang seperti itu mungkin kecil, tapi kalau ribuan transaksi, potensi pajak yang hilang sangat besar,” ungkapnya.
Untuk mencegah hal tersebut, Pemkab Balangan tengah menyiapkan penerapan nilai zonasi tanah (NJOP/zonasi tanah) sebagai dasar pengenaan pajak. Dengan begitu, pajak akan dihitung dari nilai minimum yang telah distandarkan, bukan dari harga jual di akta.
“Kami akan tetapkan nilai jurnasi tanah di tiap wilayah. Jadi kalau harga jual lebih rendah dari zonasi, pajak tetap dihitung dari zonasi. Ini langkah agar PAD bisa lebih optimal,” tegas Fakhriyanto. (Wartabanjar.com/Alfi)
Editor Restu







