Ahli Orthopedi Prof Zairin Jelaskan Kondisi Kesehatan Mantan Bupati Tabalong Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, rupanya benar-benar harus menjalani perawatan secara intensif karena kesehatannya.

Hal ini pun diungkapkan oleh Ahli Orthopedi, Prof. Dr. dr. Zairin Noor, SpOT(K).MM kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, hari ini, Kamis (23/10/2025).

Prof. Zairin dihadirkan dalam persidangan ini, karena Majelis Hakim ingin meminta penjelasan langsung dari dokter yang turut menangani terdakwa Anang Syakhfiani yang saat ini sudah berusia 65 tahun.

Hal ini terkait dengan adanya permintaan penangguhan penahanan oleh Anang Syakhfiani, yang terseret dalam perkara dugaan korupsi jual beli Bahan Olahan Karet (Bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada.

Kemudian Prof. Zairin yang terhubung melalui zoom di ruang persidangan, menerangkan bahwa mantan Bupati Tabalong dua periode tersebut mengalami Syndrome Metabolic (DM, Hypertension, Hyperlipidemia) dan Low Back Pain menjalar pada ke 2 kaki karena Degeneratif Penyempitan Tulang Belakang (Spinal Canal Stenosis Lumbal), ditambah menurunnya kadar Vit D dalam darah (hypovitaminosis D).

BACA JUGA: Maling Meteran PDAM Terekam Kamera CCTV di Banjar Indah Banjarmasin, Begini Imbauan PDAM Bandarmasih

Terkait dengan kondisi tersebut, Majelis Hakim pun menanyakan apakah terdakwa Anang Syakhfiani harus menjalani perawatan secara intensif, Prof. Zairin pun membenarkannya.

“Betul. Apalagi yang bersangkutan sudah lansia. Kemudian gula darahnya tidak terkontrol,” ujarnya.

Prof. Zairin juga membeberkan bahwa dengan kondisinya saat ini, check up secara rutin perlu dilakukan, bahkan juga harus dirawat.

“Di awal-awal harus dirawat. Nanti rencananya saya akan bekerjasama juga dengan dokter jantung, dokter penyakit dalam dan juga dokter rehabilitasi medis,” katanya.

Usai mendengarkan keterangan Prof. Zairin, Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto ini pun menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan oleh terdakwa akan dipertimbangkan nantinya.

Setelah mendengarkan keterangan Prof. Zairin, Majelis Hakim pun melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian, namun karena saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap, maka Majelis Hakim pun menunda sidang.

Anang Syakhfiani duduk di kursi pesakitan karena terseret perkara dugaan korupsi pada Perumda Tabalong Jaya Persada.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anang Syakhfiani diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya.