- Surat Perintah Kerja (SPK)
- Tanda pengenal (Kartu identitas/ID Card)
- Memakai seragam resmi berlogo PTAM Intan Banjar
Ingat Ketentuan Waktu
Petugas resmi dari PTAM Intan Banjar tidak melakukan pemeriksaan atau pencabutan meteran air di malam hari atau di luar jam kerja normal.
Laporkan Segera
Jika pelanggan menemukan aktifitas atau petugas mencurigakan, segera laporkan ke:
- Call Center PTAM Intan Banjar: 0511-477 2061
- WhatsApp PTAM Intan Banjar: 0852 88 000 111
(wartabanjar.com/yayu)
Editor: Yayu







