Kurir Sabu 2,7 Kg di Banjarmasin Mulai Disidang! Upah Rp 20 Juta/Kg Berakhir di Meja Hijau
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Langkah nekat Haryono alias Hari alias Nles dalam bisnis haram peredaran sabu akhirnya menyeretnya ke meja hijau. Pria asal Banjarmasin ini resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (21/10/2025).
Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhlaya dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap fakta mencengangkan. Terdakwa Hari awalnya menerima perintah dari seseorang melalui aplikasi pesan terenkripsi Threema pada Sabtu (31/5/2025).
Lewat pesan itu, ia diminta mengambil paket sabu di wilayah Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan upah fantastis Rp 20 juta per kilogram.
Berbekal arahan dari pengirim pesan, terdakwa kemudian menggunakan Google Maps untuk menemukan lokasi sabu yang disembunyikan di semak-semak—atau dikenal dengan istilah “diranjau” dalam jaringan narkoba.
Setelah menemukan barang haram tersebut, ia langsung membawanya ke kos di Jalan Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, untuk disembunyikan sementara.
Digerebek Polisi, Barang Bukti Mengejutkan
Namun, langkahnya tak berjalan mulus. Pada Senin (2/6/2025), tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan mendapat informasi aktivitas mencurigakan di kediaman terdakwa. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan paket sabu dalam jumlah besar.
“Petugas menemukan dua paket sabu masing-masing seberat bersih 1.003,29 gram, serta tujuh paket sabu lain dengan berat bersih 699,32 gram, lengkap dengan sejumlah barang bukti pendukung,” beber JPU Masrita Fakhlaya di persidangan.
Total sabu yang diamankan mencapai 2,7 kilogram lebih — jumlah yang dapat menjerat terdakwa dalam ancaman hukuman maksimal, bahkan pidana mati.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Haryono dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pasal itu mengatur tentang perdagangan dan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.