WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Nekat menjadi kurir dan bertugas mengambil ranjauan paket narkoba, membuat pria bernama Saprudin alias Isap ini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu lama.

Saprudin pun hari ini, Senin (20/10/2025), kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Saksi yang memberikan keterangan, adalah dua orang personel dari Ditresnarkoba Polda Kalsel yang menangkap terdakwa.

Dalam persidangan, saksi-saksi menerangkan kronologi ditangkapnya Saprudin, tepatnya pada Kamis (17/4/2025).

Sama seperti kronologi dalam surat dakwaan, kedua saksi menerangkan bahwa diamankannya terdakwa ini bermula dari adanya infomasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan A Yani Km 17,8 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

Saat penyelidikan dilakukan, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan, dan diduga hendak mengambil paket sabu yang diletakkan di rerumputan dekat tiang listrik, di Perumahan Pesona Liang Anggang Permai atau yang dikenal dengan istilah diranjau.

Benar saja, saat itu terdakwa Saprudin mengambil sebuah kantong yang berisi paket narkoba, khususnya lagi jenis sabu.

Setelah mengambil paket ranjauan sabu, Saprudin menggantungnya di sepeda motor yang dikendarainya.

Tidak ingin kehilangan jejak, personel Ditresnarkoba Polda Kalsel langsung menyambangi Saprudin lalu melakukan pemeriksaan.

Benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata petugas menemukan sebanyak 3 paket sabu berukuran besar, dengan berat kotor 3.095 gram (3 Kg).

Bersama barang bukti itu, Saprudin digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: BREAKING NEWS! SDN Kemuning 3 Banjarbaru Terbakar

Saksi menerangkan juga dalam persidangan, bahwa terdakwa mengambil paket ranjauan narkoba tersebut sudah beberapa kali dan disuruh oleh seseorang berinisial U.

Terdakwa Saprudin pun tidak menampik keterangan dari parak saksi.

Oleh Majelis Hakim, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam perkara ini, JPU pun menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair.