Jadi Kurir 3 Kg Sabu Ranjauan, Pria ini Terancam Hukum Berat di PN Banjarmasin

Benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata petugas menemukan sebanyak 3 paket sabu berukuran besar, dengan berat kotor 3.095 gram (3 Kg).

Bersama barang bukti itu, Saprudin digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: BREAKING NEWS! SDN Kemuning 3 Banjarbaru Terbakar

Saksi menerangkan juga dalam persidangan, bahwa terdakwa mengambil paket ranjauan narkoba tersebut sudah beberapa kali dan disuruh oleh seseorang berinisial U.

Terdakwa Saprudin pun tidak menampik keterangan dari parak saksi.

Oleh Majelis Hakim, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam perkara ini, JPU pun menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair.

Kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.l, sebagai dakwaan subsidaernya.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor: Yayu