WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Jajaran Satreskrim Polres Balangan, berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan kerja di perusahaan tambang ternama PT Jhonlin Baratama.
Dua pelaku berinisial MA (42) dan DY (25) diamankan usai menipu 43 korban dengan total kerugian mencapai Rp86 juta.
Kapolres Balangan AKBP Yulianur Abdi mengatakan, kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/05/IX/2025/SPKT/POLRES BALANGAN/POLDA KALSEL, yang diterima pada 1 Agustus 2025 di Desa Uren, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
“Dari hasil penyelidikan, MA merupakan otak dari penipuan ini. Ia menyebarkan informasi palsu mengenai lowongan kerja di PT Jhonlin Baratama melalui WhatsApp,” jelas AKBP Yulianur Abdi, Kamis (16/10/2025).
Sementara DY berperan membantu dengan mencatat nama-nama pencari kerja dan meyakinkan korban untuk membayar sejumlah uang.







