Kedapatan Memiliki 35 Gram Sabu, Daud Divonis 7,5 Tahun di PN Banjarmasin

Putusan ini pun terbilang sedikit lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU. Pasalnya pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut penjara selama 8,5 tahun.

Daud Ibrahim sendiri harus duduk di kursi pesakitan, setelah diamankan oleh personel Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (16/9/2025) di rumahnya yang terletak di kompleks Griya Annisa 2 Desa Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Diamankannya terdakwa ini, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah terdakwa kerap terjadi transaksi narkoba.

Petugas pun melakukan pendalaman hingga akhirnya melakukan penggerebekan terhadap rumah milik terdakwa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas pun berhasil menemukan sebanyak 9 paket narkoba dengan berat 35,31 gram beserta timbangan digital.

Atas perbuatannya, JPU pun menjerat terdakwa Daud Ibrahim dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan pertama. Dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu