WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Menggeluti bisnis gelap narkoba, mengantarkan pria yang berdomisili di Desa Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar bernama Daud Ibrahim ini mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama.

Pasalnya Daud Ibrahim divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada sidang lanjutan hari ini Rabu (15/10/2025).

Sidang yang digelar di Ruang Kartika ini, memiliki agenda utama pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinanta.

Baca Juga Tunggu Pemesan Ekstasi di Pinggir Jalan, KSR Keburu Diamankan Polisi di Tabalong

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Daud Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun)," ujar Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp 1 Miliar, dengan catatan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Daud Ibrahim pun langsung menyatakan menerima. Kemudian JPU pun juga menyatakan menerima.

Putusan ini pun terbilang sedikit lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU. Pasalnya pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut penjara selama 8,5 tahun.

Daud Ibrahim sendiri harus duduk di kursi pesakitan, setelah diamankan oleh personel Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (16/9/2025) di rumahnya yang terletak di kompleks Griya Annisa 2 Desa Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Diamankannya terdakwa ini, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah terdakwa kerap terjadi transaksi narkoba.

Petugas pun melakukan pendalaman hingga akhirnya melakukan penggerebekan terhadap rumah milik terdakwa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas pun berhasil menemukan sebanyak 9 paket narkoba dengan berat 35,31 gram beserta timbangan digital.