WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Menggeluti bisnis gelap narkoba, mengantarkan pria yang berdomisili di Desa Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar bernama Daud Ibrahim ini mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama.
Pasalnya Daud Ibrahim divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada sidang lanjutan hari ini Rabu (15/10/2025).
Sidang yang digelar di Ruang Kartika ini, memiliki agenda utama pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinanta.
Baca Juga Tunggu Pemesan Ekstasi di Pinggir Jalan, KSR Keburu Diamankan Polisi di Tabalong
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Daud Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun),” ujar Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp 1 Miliar, dengan catatan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Daud Ibrahim pun langsung menyatakan menerima. Kemudian JPU pun juga menyatakan menerima.







