WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, kembali menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika di Halaman Tahti Polresta Banjarmasin, Senin (13/10).

Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, dan dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan Perwakilan LKBH Kota Banjarmasin.

Kasat Resnarkoba memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan dari bulan Juli sampai bulan September Tahun 2025.

Baca Juga Kepergok! Pencuri di Tempat Laundry Jalan Pramuka Terekam CCTV

"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 509,58 gram,” papar Kasat Resnarkoba, kepada awak media.

"Dari pengungkapan tersebut, kita mengamankan sebanyak 40 orang tersangka, dari total 20 LP, diantaranya ada 35 orang tersangka laki-laki, dan 5 orang tersangka wanita,” tambahnya

Dari pemusnahan tersebut, beber Cuncun, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 7.644 jiwa dari bahaya narkotika.

"Apabila diuangkan, barang bukti tersebut diestimasikan kurang lebih senilai Rp 764 juta," beber Syuaib.

Lebih lanjut, tutur Syuaib, kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kegiatan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin bersama Polsek jajaran, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Banjarmasin.

“Oleh sebab itu, kepolisian selalu berusaha memeberikan pelayanan yang terbaik, dalam upaya melakukan pencegahan, penanggulangan, maupun memeberantas peredaran narkotika,” tutur Syuaib.

Ia mengimbau agar seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada, jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

“Yang mana narkotika ini sudah menjadi musuh besar bagi negara, dan seluruh masyarakat Indonesia, karena dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain,” imbaunya

Syuaib juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat apabila melihat atau pun mendengar adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

“Karena keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam
dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Wartabanjar.com/Iqnatius)

Editor Restu