WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggali sejumlah informasi terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Banua.

Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, rombongan bertandang langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) di Jakarta, Jumat (10/10/2025) pagi.

Sebelumnya, PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian yang disiapkan pemerintah sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2023 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN.

Banyak informasi yang digali oleh Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, di antaranya berkenaan dengan kejelasan pengangkatan, perpanjangan kontrak kerja, hingga kewajiban serta hak yang didapatkan oleh PPPK Paruh Waktu.

“Kita berharap teman-teman PPPK Paruh Waktu nanti juga mendapatkan hak-hak yang pantas. Termasuk kesehatan dan jaminan hari tua,” sambung Habib Hamid, dikutip dari laman DPRD Kalsel, Jumat (10/10/2025).

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Hasil Uji Lab Nasi Kuning Positif Nitrat, Dinkes Banjar Bakal Sidak Dapur MBG Seluruh Martapura

Lebih lanjut, ia berharap skema PPPK Paruh Waktu ini menjadi solusi yang benar-benar realistis dalam rangka penataan tenaga non-ASN di daerah tanpa menimbulkan gejolak baru di lapangan.

Rombongan Komisi I diterima oleh pihak KEMENPANRB yang membidangi perencanaan dan pengadaan, Firdaus.

Ia mengatakan bahwa setiap masukan dan pertanyaan akan menjadi bahan bagi pihaknya untuk menentukan kebijakan lainnya ke depan. (wartabanjar.com/dprdkalsel)

Editor: Yayu