WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Paringin kembali memanas saat majelis hakim menolak permohonan tim hukum mantan Sekda Balangan, Sutikno, untuk menghadirkan penyidik Kejaksaan Negeri Balangan sebagai saksi, Selasa (7/10/2025).
Permohonan itu sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum untuk menelusuri lebih jauh proses penyelidikan dan penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap klien mereka.
Namun, hakim tunggal Dharma Setiawan Negara menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya sebatas pada aspek formil, bukan pembuktian materiil.
“Praperadilan ini fokus pada dokumen dan alat bukti administratif yang disampaikan para pihak. Tidak ada kewajiban untuk memeriksa penyidik sebagai saksi,” tegas hakim dalam persidangan.
Keputusan tersebut langsung mendapat tanggapan dari tim hukum Sutikno. Salah satu kuasa hukumnya, Hottua Manalu, menyebut penolakan itu membuat ruang pembuktian menjadi terbatas.
“Padahal keterangan penyidik penting untuk menelusuri keabsahan langkah-langkah hukum yang diambil,” ujarnya usai sidang.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menyerang institusi penegak hukum, melainkan memastikan bahwa prosedur penetapan tersangka dilakukan secara sah dan transparan.
Sidang praperadilan ini disebut menjadi tahap penting dalam upaya tim hukum menguji legalitas proses hukum yang menjerat Sutikno. Agenda berikutnya dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan alat bukti dan kesimpulan para pihak. (Wartabanjar.com/Alfi)
Editor Restu

