Praperadilan Sutikno Memanas, Kuasa Hukum dan Kejaksaan Adu Argumentasi di PN Paringin

WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Paringin, Selasa (7/10), kembali hangat.

Agenda praperadilan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, memasuki tahap duplik dan pembuktian awal, mempertemukan dua pandangan hukum yang saling bertolak belakang.

Kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan penuh kejanggalan sejak awal proses. Ia menyoroti tidak adanya tahapan penyelidikan sebelum penyidikan dimulai.

Baca Terekam CCTV, Pencuri Minyak Goreng di Alfamart Liang Anggang

“Penyidikan itu tidak bisa berdiri sendiri tanpa penyelidikan. Kami tidak menemukan bukti bahwa proses itu pernah dilakukan,” ungkap Hottua.

Lebih jauh, ia menegaskan pihaknya tak pernah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), padahal surat itu wajib diberikan sesuai KUHAP.

Menurutnya, kelalaian tersebut bukan sekadar urusan administratif, tapi pelanggaran atas hak dasar tersangka untuk membela diri sejak awal.

Selain itu, tim hukum juga meragukan kekuatan alat bukti yang digunakan kejaksaan. Mereka menilai penetapan tersangka belum didukung hasil audit kerugian negara maupun keterangan saksi ahli yang sah.

“Kami belum melihat bukti kuat yang dapat menaikkan status hukum klien kami,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Balangan punya pandangan lain. Kepala Seksi Pidana Khusus, Nur Rachmansyah SH, memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.

Ia menyebut bahwa perkara Sutikno merupakan pengembangan dari kasus dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp1 miliar, yang sebelumnya telah memunculkan dua vonis bersalah.

Baca Juga :   Waspada Banjir, Polsek Kurau Sisir Posko Pengungsian Pastikan Keselamatan Warga

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca