“Kami belum melihat bukti kuat yang dapat menaikkan status hukum klien kami,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Balangan punya pandangan lain. Kepala Seksi Pidana Khusus, Nur Rachmansyah SH, memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.
Ia menyebut bahwa perkara Sutikno merupakan pengembangan dari kasus dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp1 miliar, yang sebelumnya telah memunculkan dua vonis bersalah.
“Putusan perkara sebelumnya sudah menyebut adanya kerugian negara. Itu cukup menjadi dasar hukum bagi kami untuk menetapkan tersangka baru,” ujarnya.
Menurut Rachmansyah, audit BPK tidak selalu menjadi keharusan jika kerugian negara sudah terbukti dalam putusan pengadilan. Ia juga menegaskan penyelidikan tidak perlu diulang karena proses ini lanjutan dari kasus lama.
“Penyidikan ini menyambung dari perkara yang sudah diuji di pengadilan. Kami juga sudah punya minimal dua alat bukti sah,” tandasnya.
Sidang praperadilan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian lanjutan. Publik Balangan kini menunggu, apakah hakim akan mengabulkan permohonan Sutikno, atau sebaliknya menolak seluruh dalil pemohon. (Wartabanjar.com/Alfi)
Editor Restu







