WARTABANJAR.COM, BATULICIN - Komitmen Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tanah Bumbu dalam memperkuat sinergi lintas daerah akhirnya diwujudkan melalui penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerjasama Daerah, Selasa (7/10/2025).

Penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerjasama Daerah Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tanah Bumbu digelar dalam Rapat Paripurna di ruang utama Gedung DPRD Tanah Bumbu, Selasa (7/10/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanbu, H. Sya’bani Rasul, didampingi oleh Wakil Ketua I, H. Hasanuddin S.Ag, pihak eksekutif diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana.

Baca Terekam CCTV, Pencuri Minyak Goreng di Alfamart Liang Anggang

Hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, pimpinan SKPD, jajaran perbankan, perusda, hingga tokoh masyarakat yang menjadi saksi berlangsungnya momentum penting itu.

Perda ini disahkan setelah seluruh fraksi menyatakan dukungannya dalam pandangan akhir. Mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PAN, Golkar, hingga NasDem Sejahtera menyatakan persetujuannya terhadap Raperda yang dinilai strategis dalam mendorong pembangunan daerah yang kolaboratif dan berkesinambungan.

Juru bicara Fraksi NasDem Sejahtera, Hj. Ernawati, dalam pernyataannya menegaskan pentingnya Perda ini sebagai landasan dalam menjalin kerja sama antardaerah, termasuk dengan pihak swasta maupun luar negeri, demi optimalisasi potensi daerah.

"Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tentang masa depan Tanah Bumbu yang lebih terbuka dan terhubung. Kita perlu fleksibilitas dan ruang kerja sama yang legal dan jelas," ujar Ernawati.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam membangun jejaring kerja sama, baik dalam bentuk pelayanan publik bersama, pembangunan infrastruktur lintas wilayah, hingga pengelolaan sumber daya bersama.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen Perda oleh perwakilan eksekutif dan legislatif, yang disaksikan seluruh peserta sidang. (Wartabanjar.com/Haidar)

Editor Restu