1 pucuk senjata api laras panjang,
2 butir peluru tajam organik (kaliber 3,8 mm dan 5,7 mm),
1 karung warna putih dengan karet warna hitam, dan
1 unit sepeda motor warna biru yang digunakan pelaku.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Polisi juga masih menyelidiki dari mana asal senjata tersebut serta apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran senjata ilegal di wilayah Kalimantan Selatan.(wartabanjar.com/HRD)
editor: nur muhammad







