Tak terima, pihak manajemen segera melapor ke Polres Serang.
Unit Pidum bergerak cepat, menangkap keempat pelaku di rumah masing-masing pada Selasa, 30 September 2025, tanpa perlawanan.
Kapolres Condro menegaskan, aksi ini murni dilatarbelakangi rasa sakit hati CH karena diberhentikan dari pekerjaannya.
“Motifnya karena kesal. Setelah diperiksa, keempatnya resmi jadi tersangka dan ditahan,” tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.(Wartabanjar.com/bantenraya/Berbagai Sumber)
editor: nur muhammad






