Dalam persidangan sebelumnya, Suparman dituntut penjara 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidaer 3 bulan kurungan.
Atas putusan ini, Suparman menyusul terdakwa Darmono yang juga terseret dalam perkara yang sama namun sudah lebih dahulu divonis bebas.
Perkara yang menyeret Suparman dan Darmono ini terkait dengan ruislag di Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama pada 2009.
Perkara ini pun sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, dengan terpidana atas nama Sabtin Anwar Hadi dan Muhni.
Sabtin yang merupakan mantan Ketua KUD Jaya Utama awalnya divonis 4,5 tahun penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 886 juta.
Kemudian Sabtin mengajukkan banding dan hukumannya berubah menjadi penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.
Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu Muhni selaku mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018 dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Suparman bersama Darmono diduga dan didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melakukan intervensi saksi-saksi hingga dijerat dengan Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tipikor.
Namun dakwaan tersebut gugur, karena Majelis Hakim menyatakan bahwa Suparman maupun Darmono tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. (Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu







