WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sujud syukur dilakukan oleh terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan pada kasus tukar guling tanah atau ruislag di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola) yakni Suparman, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini, Jumat (3/10/2025).

Aksi sujud syukur tersebut dilakukan oleh Suparman, setelah Majelis Hakim menyatakan dia tidak terbukti bersalah dan kemudian divonis bebas.

Sidang pada hari ini dengan agenda utama adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinanta.

Dalam uraiannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," ujar Majelis Hakim.

Selain itu Majelis Hakim juga menyatakan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Pada saat amar putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa Suparman pun tak kuasa menahan air mata dan terlihat beberapa kali mengusap dengan kedua tangannya.

Setelah amar putusan selesai dibacakan, Suparman pun langsung melakukan aksi sujud syukur dan mencium lantai di hadapan Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut, Suparman pun dipersilakan oleh Majelis Hakim berdiskusi sebentar terkait putusan ini dan menyatakan menerimanya.

"Sudah menerima Yang Mulia," kata Suparman dengan nada bergetar.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan melakukan kasasi atas putusan yang dibacakan tersebut.

Sidang kemudian ditutup.

Dalam persidangan sebelumnya, Suparman dituntut penjara 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

Atas putusan ini, Suparman menyusul terdakwa Darmono yang juga terseret dalam perkara yang sama namun sudah lebih dahulu divonis bebas.

Perkara yang menyeret Suparman dan Darmono ini terkait dengan ruislag di Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama pada 2009.

Perkara ini pun sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, dengan terpidana atas nama Sabtin Anwar Hadi dan Muhni.