WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polemik pencabutan kenaikan jabatan akademik terhadap 17 guru besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) akhirnya mendapat penjelasan langsung dari pihak kampus. Rektor ULM, Prof. Dr. H. Ahmad Alim Bachri, M.Si lewat akun Instagram @lambungmangkurat menegaskan bahwa ULM menghormati keputusan kementerian, namun menolak isu simpang siur yang sempat beredar di publik.

Kronologi Polemik 17 Guru Besar
27 September 2025 – Muncul pemberitaan di media massa soal pencabutan gelar 17 guru besar ULM. Namun, saat itu ULM memastikan belum pernah menerima surat keputusan dari kementerian terkait isu tersebut.
29 September 2025 – ULM akhirnya menerima Surat Nomor 4159/A3/KP.03.05/2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui sistem naskah elektronik (SINDE). Surat itu berisi pembatalan kenaikan jabatan akademik/fungsional terhadap 17 dosen ULM.

Pernyataan Resmi Rektor ULM
Rektor ULM menegaskan beberapa poin penting:
Menghargai keputusan Kementerian – ULM menerima sepenuhnya pembatalan kenaikan jabatan akademik tersebut.
Tidak memengaruhi Tridharma & akreditasi – Pencabutan ini tidak berpengaruh terhadap kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, maupun status akreditasi ULM.
Pendampingan dosen terdampak – Kampus akan melakukan monitoring, supervisi, dan pendampingan agar para dosen dapat memperbaiki syarat dan mengajukan kembali jabatan akademik sesuai aturan.