Saat diinterogasi, Muni mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Agus Tato, yang kini telah ditetapkan sebagai buronan (DPO) oleh pihak kepolisian.
Atas kepemilikan barang terlarang tersebut, Muni kini harus berhadapan dengan jeratan hukum yang berat, yakni Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkotika.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindak setiap bentuk peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.(Wartabanjar.com/Gazali)
Editor Restu







