WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) melaksanakan supervisi dan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel).
Kegiatan ini berlangsung di Banjarmasin pada Rabu (1/10/2025).
Langkah ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Proses supervisi dan harmonisasi ini krusial untuk memastikan Raperda yang tengah disusun tidak hanya memiliki landasan hukum yang kokoh, tetapi juga substansi yang jelas dan dapat diimplementasikan secara berkelanjutan di masa depan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Anton Edward Wardana, menekankan bahwa forum ini lebih dari sekadar pemenuhan formalitas, melainkan sebuah proses untuk mencapai kesepakatan bersama.
“Penyertaan modal harus dijelaskan secara rinci, mulai dari jenis, tujuan, bentuk pelaksanaan, hingga risiko dan manfaat jangka panjangnya. Perda ini diharapkan bisa berlaku lama dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemanfaatan aplikasi elektronik untuk efisiensi waktu dalam pengunggahan dokumen, dengan menargetkan hasil dapat terbit dalam lima hari.







