Selain itu, Sekda juga meminta para camat untuk meneruskan imbauan tersebut kepada lurah dan pembakal di wilayah masing-masing, agar masyarakat turut melaksanakan pengibaran bendera di depan rumah atau kantor mereka.
“Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Kebudayaan Republik Indonesia terkait penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025,” tulis Sekda dalam surat edaran tersebut.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat HST dapat bersama-sama mengenang sejarah sekaligus meneguhkan komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa. (wartabanjar.com/Adew)
Editor: Yayu







