MU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.
Polisi memastikan akan terus menindak tegas pengedar narkoba demi menjaga Tabalong tetap bersih dari barang haram yang merusak generasi muda.(Wartabanjar.com/humaspolrestabalong)
editor: nur muhammad







