Bersama barang bukti ratusan gram sabu tersebut, kedua terdakwa digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum.

Karena perbuatan mereka tersebut, JPU mengenakan kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan primair, kemudian Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Thn 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan subsidaer.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor: Yayu