WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan makin gencar menindak truk Over Dimension Over Load (ODOL). Razia tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga edukasi langsung di lapangan demi menjaga keselamatan lalu lintas dan ketahanan infrastruktur jalan.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dishub Kalsel, Muhammad Arief, menjelaskan program pengawasan ODOL dilakukan 13 kali dalam setahun dan menyebar ke seluruh kabupaten/kota di Kalsel.
“Pengawasan ini difokuskan agar pelaksanaan kebijakan angkutan di jalan provinsi benar-benar sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Dishub Kalsel tidak bergerak sendiri. Mereka menggandeng Dishub Kabupaten/Kota, Polres, Polda Kalsel, BPTD, hingga Jasa Raharja. Kolaborasi ini diwujudkan dalam bentuk sosialisasi ke sopir, pemeriksaan di rest area, ram check angkutan umum, hingga tes kesehatan bagi pengemudi.
Tak hanya itu, petugas juga menyisir pelabuhan dan titik strategis lain, melakukan pengecekan dokumen kendaraan, memeriksa kondisi teknis, hingga menimbang kendaraan dengan alat timbang portabel.
Arief menegaskan pengawasan ODOL bukanlah formalitas. Semua dilandasi regulasi kuat, mulai dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
“ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut **nyawa pengendara, usia jalan, hingga efisiensi transportasi nasional. Karena itu, pengawasan ini akan terus kami jalankan secara konsisten,” tegasnya.(wartabanjar.com/IKhsan)