Belum 24 Jam, Dua Pelaku Pembunuhan di Pekapuran Diringkus Polisi, Satu Pelaku di Bawah Umur
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pekapuran Laut, Gang Nangka, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (25/9/2025) dini hari.
Kedua pelaku tersebut adalah AAT (16) dan AS (21), yang merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Keduanya diamankan setelah mengeroyok korban bernama Riski (21) menggunakan senjata tajam (sajam) hingga tewas.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim, Ipda Raihan Fakhri mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan telah terjadi penganiayaan di lokasi tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
"Korban ditemukan oleh warga setempat sudah terkapar di lokasi kejadian dengan kondisi luka, diduga karena dianiaya. Korban kemudian langsung dievakuasi oleh relawan emergency ke RSUD Ulin," ujar Kanit Reskrim, Jumat (26/9/2025) siang.
"Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, dada, bahu kanan, bahu kiri, pinggang kiri, pinggang belakang, dan pangkal paha, sehingga membuat korban tewas.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan salah seorang pelaku, yakni AAT di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Tengah, sekira pukul 11.00 Wita, pada Kamis (25/9/2025).
BACA JUGA: GEGER! Rumah Ambruk di Sungai Andai Banjarmasin, BPBD Turun Tangan Lakukan Pendataan
Dari hasil introgasi terhadap AAT, petugas berhasil mengantongi nama rekannya, yakni AS, yang kemudian berhasil diringkus di kawasan Kelurahan Kelayan Luar, pada hari yang sama.
"Kedua pelaku beserta dua buah barang bukti berupa sejam jenis samurai dan celurit, sudah kita amankan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Fakhri.
Kedua pelaku, karena perbuatan mereka tersebut, diancam dengan pasal 170 ayat (2) jo pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (wartabanjar.com/iqnatius)
Editor: Yayu