LOLOS PENJARA! Pengguna Sabu di HST Dihukum Bantu Marbot Masjid Lewat Restorative Justice

Keputusan ini dinilai sejalan dengan Perja No. 18 Tahun 2021 tentang pedoman penyelesaian perkara melalui RJ, yang mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna dibanding pemenjaraan.(Wartabanjar.com/Frans)

editor: nur muhammad

Baca Juga :   Bank Kalsel dan Pemko Banjarmasin Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Sungai Gampa dan Kampung Sasirangan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca