Keputusan ini dinilai sejalan dengan Perja No. 18 Tahun 2021 tentang pedoman penyelesaian perkara melalui RJ, yang mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna dibanding pemenjaraan.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad
Keputusan ini dinilai sejalan dengan Perja No. 18 Tahun 2021 tentang pedoman penyelesaian perkara melalui RJ, yang mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna dibanding pemenjaraan.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com