LOLOS PENJARA! Pengguna Sabu di HST Dihukum Bantu Marbot Masjid Lewat Restorative Justice

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang pria berinisial S, warga Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, yang sempat ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,17 gram, akhirnya lolos dari jeratan hukuman penjara.

Kasusnya dihentikan setelah usulan Restorative Justice (RJ) Kejati Kalsel disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Putusan ini diumumkan dalam ekspose virtual pada Senin (22/9/2025) yang turut dihadiri Wakajati Kalsel, Ikhwan Nul Hakin SH.

S ditangkap personel Satresnarkoba Polres HST pada Senin (26/5/2025) di Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan. Saat itu, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di sandal sebelah kanannya.

Ia sempat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, lantaran barang bukti sangat kecil dan S terbukti hanya sebagai pengguna coba-pakai, perkara dialihkan ke jalur restoratif.

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, menjelaskan beberapa alasan pemberian RJ, di antaranya:

S belum pernah dihukum sebelumnya

Barang bukti sangat sedikit

Hasil asesmen terpadu menyatakan S adalah korban penyalahgunaan dengan kategori sedang

Tidak ada keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap

“Dengan dasar itu, tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,” jelas Yuni.

Berdasarkan rekomendasi asesmen, S akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan di RS Jiwa Sambang Lihum, dengan biaya mandiri.

Selain itu, ia juga dikenai sanksi sosial dari Kepala Desa Hukai, yakni membantu marbot masjid membersihkan tempat ibadah untuk persiapan salat Jumat selama satu bulan.

Baca Juga :   Ini Dua Agenda Presiden Prabowo di Kalsel, Dipusatkan di Banjarbaru

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca