HEBOH! Masa Jabatan Kapolri Digugat Lagi ke MK, Frasa “Persetujuan DPR” Jadi Sorotan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polemik soal masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kembali mencuat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, permohonan uji materi dengan nomor perkara 167/PUU-XXIII/2025 resmi diajukan oleh Windu Wijaya, seorang warga negara yang bertindak secara perseorangan.

Dalam sidang yang digelar Kamis (25/9/2025), pemohon menyoroti frasa “persetujuan DPR” dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Polri. Menurutnya, ketentuan tersebut kabur dan berpotensi menjadi alat politik yang justru menghambat hak prerogatif Presiden dalam mengangkat maupun memberhentikan Kapolri.

“Frasa ini tidak jelas, apakah sekadar administratif untuk memastikan syarat formal, atau juga mencakup aspek kesehatan, status hukum, bahkan bisa dijadikan instrumen politik,” ujar Windu di hadapan majelis hakim MK.

Windu menilai pasal tersebut dapat menghambat Presiden menjalankan kewenangannya. Ia juga menyoroti tidak adanya kualifikasi minimum bagi calon Kapolri dalam regulasi yang berlaku.

Oleh sebab itu, ia meminta MK menegaskan bahwa persetujuan DPR hanya bersifat formal terhadap usulan Presiden, selama calon Kapolri memenuhi syarat sah, yaitu:

WNI dan perwira tinggi aktif sesuai ketentuan UU Polri.

Bertakwa kepada Tuhan, setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi.

Berintegritas, berkepribadian baik, tidak pernah dijatuhi sanksi etik atau pidana.

Menariknya, perkara ini bukan yang pertama. Sebelumnya, uji materi dengan nomor 19/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Syukur Destieli Gulo cs juga tengah memasuki tahap akhir menunggu putusan.

Baca Juga :   VIRAL! Warga Muara Teweh Pancing Ikan Tapah Raksasa 70 Kg di Sungai Barito, Disebut Terbesar di Kalteng

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca