Berintegritas, berkepribadian baik, tidak pernah dijatuhi sanksi etik atau pidana.
Menariknya, perkara ini bukan yang pertama. Sebelumnya, uji materi dengan nomor 19/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Syukur Destieli Gulo cs juga tengah memasuki tahap akhir menunggu putusan.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon menggugat keabsahan jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dinilai belum sah karena tidak diangkat kembali oleh Presiden Prabowo Subianto setelah masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir.
Para pemohon menilai, jabatan Kapolri otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkatnya. Dengan demikian, kedudukan Listyo Sigit disebut tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat.
Kini, semua mata tertuju pada MK: akankah aturan soal masa jabatan Kapolri dirombak total atau tetap dipertahankan?(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







