WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kasus tragis penganiayaan bayi perempuan berusia delapan hari berinisial ST di Jalan Perintis Kemerdekaan, RT.5/RW.3, Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), terus menjadi perhatian publik.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres HST pada Rabu (24/9/2025), kepolisian membeberkan sejumlah fakta terbaru terkait kasus ini.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menjelaskan bahwa tersangka Hidayat Aminullah atau Bubut (36), warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, bukan keluarga inti korban.
Baca Juga
Polres HST Dalami Kasus Bayi Tewas di Barabai, Tersangka Jalani Tes Kejiwaan
Namun, ia sudah lama dikenal oleh keluarga besar korban, terutama kakek dan nenek dari pihak ibu bayi.
“Pelaku ini sudah sejak lama berhubungan dengan saksi Supian Suri (63) dan Paridah (60). Ia kerap membantu pekerjaan di ladang, sehingga akses ke rumah keluarga tersebut tidak asing baginya,” jelas Kapolres.
Polisi juga menegaskan bahwa rumah yang menjadi lokasi kejadian bukan rumah orang tua korban, melainkan rumah kakek-nenek dari pihak ibu. Sementara itu, rumah orang tua korban berada sekitar 50 meter di belakang lokasi.
Selain itu, polisi menyampaikan hasil penyelidikan terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pelaku datang ke rumah untuk membeli miras.
“Dari pemeriksaan, pelaku memang mengaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol sehari sebelum kejadian, namun kedatangannya ke tempat kejadian diketahui untuk mencari Supian Suri,” tegas Kapolres.

