Polisi Tegaskan Hubungan Pelaku Banting Bayi Hingga Tewas di Barabai dan Korban

Polisi juga menegaskan bahwa rumah yang menjadi lokasi kejadian bukan rumah orang tua korban, melainkan rumah kakek-nenek dari pihak ibu. Sementara itu, rumah orang tua korban berada sekitar 50 meter di belakang lokasi.

Selain itu, polisi menyampaikan hasil penyelidikan terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pelaku datang ke rumah untuk membeli miras.

“Dari pemeriksaan, pelaku memang mengaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol sehari sebelum kejadian, namun kedatangannya ke tempat kejadian diketahui untuk mencari Supian Suri,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini tetap kami tangani secara profesional dan tuntas,” pungkas Kapolres. (wartabanjar.com/Adew)

Editor Restu