Bupati menuturkan, PT ADCL merupakan salah satu program strategis hasil visi-misi Pilkada 2020.
Perusahaan itu didirikan dengan tujuan menjaga kestabilan harga karet di tingkat petani agar tidak terpaut jauh dengan harga pabrik, namun perjalanan PT ADCL berubah arah setelah Direktur perusahaan tersebut diduga melakukan penyalahgunaan dana tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hasil audit kemudian mengungkapkan adanya tindakan ilegal yang merugikan perusahaan.
Terkait hal itu, Bupati Abdul Hadi menyebut telah mengeluarkan tiga langkah penting, yakni menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan direktur utama, serta meminta audit investigasi lanjutan dari BPKP Kalsel.
“Semua kami lakukan secara prosedural, mulai dari dokumentasi RUPS hingga laporan resmi. Selanjutnya hasil audit investigasi BPKP Kalsel sudah kami serahkan ke kejati untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (wartabanjar.com/Alfi)
Editor: Yayu







