Warga Resah Miras Oplosan dan Narkoba di Lokasi Bayi Tewas Dibanting Pria Mabuk di Barabai
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kasus tragis bayi perempuan yang dibanting hingga meninggal dunia di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), berbuntut pada mencuatnya dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah tersebut.
Seorang warga setempat berinisial H (51) menyebut, pelaku Hidayat Aminullah (35) sebelum kejadian diduga dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi miras oplosan yang dikenal dengan sebutan “gajah”.
“Memang ada penjual miras di sini. Polisi juga sudah beberapa kali melakukan penggerebekan,” ujar warga, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga
Ia menyebut sebenarnya sudah ada koordinasi dengan bhabinkamtibmas terkait keamanan di wilayah tersebut, mengingat daerah itu rawan peredaran miras.
“Selain miras, di daerah sini juga ada yang menjual narkoba. Tapi susah untuk membasminya,” ungkapnya.
Keberadaan penjual miras ini dinilai meresahkan warga karena rawan memicu tindak kriminal.
“Harapan kami, jangan ada lagi yang jualan miras maupun narkoba di desa ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aiptu M Husaini, menyampaikan bahwa pelaku hingga kini masih belum bisa dimintai keterangan.
“Masih belum bisa dimintai keterangan, karena pemeriksaan harus dalam keadaan sehat dan didampingi pengacara. Nanti setelah siap secara berkas akan kami sampaikan,” jelasnya.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan peredaran miras ilegal tersebut dan motif pelaku. (wartabanjar.com/tim)
Editor Restu