WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kasus tragis bayi perempuan yang dibanting hingga meninggal dunia di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), berbuntut pada mencuatnya dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah tersebut.
Seorang warga setempat berinisial H (51) menyebut, pelaku Hidayat Aminullah (35) sebelum kejadian diduga dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi miras oplosan yang dikenal dengan sebutan “gajah”.
“Memang ada penjual miras di sini. Polisi juga sudah beberapa kali melakukan penggerebekan,” ujar warga, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga
Ia menyebut sebenarnya sudah ada koordinasi dengan bhabinkamtibmas terkait keamanan di wilayah tersebut, mengingat daerah itu rawan peredaran miras.
“Selain miras, di daerah sini juga ada yang menjual narkoba. Tapi susah untuk membasminya,” ungkapnya.







