WARTABANJAR.COM, BATULICIN - Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) pada Rabu, (17/9/2025) di Batulicin.

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana mewakili Bupati Andi Rudi Latif mengatakan Perpres 46 Tahun 2025 ini merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 dan menetapkan ketentuan baru yang wajib diimplementasikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Salah satu pokok penting dalam regulasi ini adalah kewajiban membeli produk ber-TKDN/PDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri/Produk Dalam Negeri).

Dalam setiap proses pengadaan yang dilaksanakan, harus memprioritaskan produk lokal agar mendukung industri dalam negeri.

Peraturan ini hadir untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel di semua tingkatan pemerintahan.

Selain itu, Perpres 46 Tahun 2025 ini juga membawa sejumlah penyederhanaan prosedur agar belanja APBD bisa dilakukan tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Perpres 46 Tahun 2025 menetapkan kewajiban penggunaan e-purchasing untuk barang/jasa yang telah tersedia dalam katalog elektronik.

E-purchasing adalah mekanisme pembelian langsung melalui e-katalog LKPP yang dirancang untuk mempercepat proses pengadaan. Dengan e-purchasing, SKPD dapat memilih barang/jasa terbaik secara langsung dengan efisiensi biaya dan waktu yang lebih tinggi dibandingkan proses tender konvensional.

Mekanisme ini memangkas rantai birokrasi dan memungkinkan kita menghindari proses yang berbelit, sehingga proses belanja menjadi lebih cepat dan hemat.

Sehingga pengadaan melalui e-katalog meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Karena seluruh transaksi tercatat dalam sistem elektronik, publikasi harga, spesifikasi, dan persyaratan menjadi terbuka untuk diawasi.

Dengan demikian Perpres 46 Tahun 2025 mendorong pengadaan yang bersih (clean governance) dan akuntabel, selaras dengan prinsip good governance yang kita junjung tinggi.

Ia menekankan, dalam hal ini, ada beberapa poin utama yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi Perpres 46 Tahun 2025 adalah: