Aturan Ketat Sesuai UU
Korlantas kini tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator agar tidak terjadi penyalahgunaan, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5):
Biru + Sirene: khusus kendaraan kepolisian.
Merah + Sirene: untuk mobil tahanan, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, dan jenazah.
Kuning tanpa Sirene: untuk patroli jalan tol, pengawasan prasarana, perawatan fasilitas umum, derek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Dengan pembekuan ini, diharapkan jalan raya lebih tenang, tertib, dan aman bagi masyarakat umum.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







