Residivis ini Kembali Beraksi, Dibekuk Polisi di Tamiang Layang Usai Curi Skuter Matik Warga Kambitin
WARTABANJAR.COM, TANJUNG- RA (29), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak harus menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Sabtu (13/9/2025) sore.
RA yang merupakan seorang residivis diamankan pada Senin (15/9/2025) pagi oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M di sebuah halaman masjid di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Kejadian tersebut bermula saat istri korban, MBS (29), warga Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, yaitu NH (29), pulang dari menjemput anaknya sekolah, sebuah skuter metik yang digunakannya diparkir di halaman rumah namun kunci kontaknya tidak dicabut.
Istri korban kemudian masuk rumah lalu tidur.
Sore harinya korban mendapat laporan dari istrinya bahwa skuter metik tersebut telah hilang.
Menurut keterangan tetangga korban, HER, sebelum masuk rumah dan tidur, saksi sempat melihat ada seorang pria yang bolak balik di jalan di depan rumah korban.
Saksi mengira orang tersebut sedang mencari alamat.
Sebelum tertidur HER sempat mendengar ada suara skuter dihidupkan.
Mengutip laman Polres Tabalong, Rabu (17/9/2025), karena kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 6 juta lalu melaporkannya ke Polres Tabalong.
Saat ini pelaku RA sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong.
Turut disita juga barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku RA, dan 1 buah skuter metik warna hitam merah beserta STNK dan BPKB. (Wartabanjar.com/yayu)
Editor: Yayu